Foto : Ist |
Makassar, Corong Demokrasi,- Pengesahan UU Omnibus Law tidak hanya memunculkan riak penolakan dari Ibu Kota. Di Makassar, sejumlah buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dan bagi-bagi selebaran di depan Pintu 2 Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Aksi yang di gelar aliansi Gerakan Rakyat (GERAK) Makassar dikawal ketat pihak kepolisian. Massa aksi menutup penuh jalur jalan masuk ke Kawasan Industri Makassar.
Diketahui, GERAK Makassar rencananya akan melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 8 Oktober 2020.
Sebelumnya dalam rapat terakhir tingkat baleg, fraksi Demokrat dan PKS memutuskan untuk menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Perwakilan Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menilai masih ada substansi yang perlu dibahas komprehensif, sehingga tak bisa buru-buru.
"Berdasarkan itu maka kami izinkan Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini. Kita tidak perlu terburu-buru. Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," kata Hinca dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu, tujuh fraksi lainnya setuju membawa pembahasan ke tingkat selanjutnya, yaitu fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP menerima.
Diketahui, RUU Omnibus Law memuat 11 klaster. Berikut klaster yang dimuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara itu, tujuh fraksi lainnya setuju membawa pembahasan ke tingkat selanjutnya, yaitu fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP menerima.
Diketahui, RUU Omnibus Law memuat 11 klaster. Berikut klaster yang dimuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
*(red)