Foto : Ist |
Makassar, Corong Demokrasi,- Bantuan Pangan Non Tunai, yang selanjutnya disebut BPNT, adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong.
Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih.
Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT.
BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM.
Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako.
Namun, tidak seindah perencanaan yang disusun oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan menuai banyak kontroversi, hingga berbagai laporan warga yang menjadi KPM menyayangkan sembako yang diberikan tidak sesuai dan bahkan melanggar aturan Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako.
Namun, tidak seindah perencanaan yang disusun oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan menuai banyak kontroversi, hingga berbagai laporan warga yang menjadi KPM menyayangkan sembako yang diberikan tidak sesuai dan bahkan melanggar aturan Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Selain itu, sebagaimana salah satu tujuan program tersebut yakni memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM. Fakta dilapangan menunjukkan adanya sembako dalam bentuk kalengan yang marak dan terkesan dibiarkan. Bisa dibayangkan jika jutaan KPM mengomsumsi makanan instan “kalengan” secara rutin, tentunya akan berdampak pada kesehatan masyarakat sendiri.
Dalam Pedoman Umum tertulis bahwa bantuan program sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian : minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan.
Hingga saat ini, penyaluran sembako untuk program BPNT di Sulawesi Selatan masih marak menyalurkan ikan kaleng yang jelas-jelas melanggar aturan Pedoman Umum.
Hingga saat ini, penyaluran sembako untuk program BPNT di Sulawesi Selatan masih marak menyalurkan ikan kaleng yang jelas-jelas melanggar aturan Pedoman Umum.
Penulis : Faisal Takwin