Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Masuki Wilayah Singapura Tanpa Izin, 4 WNI Ditangkap

October 14, 2020 Last Updated 2020-10-14T09:13:40Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,-
Kepolisian Singapura mengatakan telah menangkap empat pria asal Indonesia dan didakwa dengan pelanggaran hukum karena memasuki kawasan mereka secara ilegal.

Empat pria dengan rentang usia 19 hingga 38 tahun itu melompat dari perahu tak bernomor ke perairan di pulau reklamasi Tuas, sebelum berenang menuju garis pantai.

Mereka terlihat pada Jumat (9/10/2020) lalu di Tanah Reklamasi Tuas oleh sistem pengawasan polisi pantai (PCG) sekitar pukul 20.30 malam.

Setelah terdeteksi, petugas PCG, Divisi Kepolisian Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus, dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak Tim Rumah lantas bergerak untuk menangkap keempat pria tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian mengatakan menahan keempat pria tersebut dalam waktu lima jam sejak awal terdeteksi.

Keempatnya akan menghadapi dakwaan pengadilan pada 10 Oktober karena memasuki Singapura secara ilegal.

Mengutip Strait Times, jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara dan minimal tiga cambukan.

Polisi mengatakan mereka telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kewaspadaan petugas dan kerja tim yang sangat baik menghasilkan penangkapan cepat yang sangat terpuji," kata Komandan PCG sekaligus Asisten Komisaris Senior Polisi, Cheang Keng.

"PCG tidak akan menyia-nyiakan upaya dan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kami dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar dari Singapura tanpa izin," pungkasnya.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update