Foto : Ilustrasi |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Tim dokter forensik melakukan autopsi terhadap jenazah AM (26) yang ditemukan tewas di pinggir sungai Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Sumatera Selatan, pada 17 Agustus 2020. Autopsi digunakan dalam melengkapi berkas perkara.
Makam janda di tempat pemakaman umum Desa Pajar Bulan itu dibongkar dan langsung ditutupi tenda, Rabu (30/9/2020). Sejumlah petugas kepolisian melakukan penjagaan di sekitar makam.
Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini mengungkapkan, autopsi dilakukan tim dokter forensik Polda Sumsel yang dipimpin dr Kompol Mansuri. Autopsi jenazah digelar di atas makam karena tak memungkinkan lagi dibawa ke rumah sakit.
"Benar, hari ini makam korban dibongkar untuk autopsi. Keluarga sudah memberikan izin," ungkap Kasmini, Rabu (30/9/2020).
Dia menjelaskan, hasil autopsi bertujuan untuk mengungkap penyebab dan kapan korban meninggal. Dari situ juga bisa saja terungkap temuan baru dalam kasus ini.
"Kita bisa melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Dikatakan, tiga tersangka yakni Tanhar (43), Mirzal Hadi (31), dan Fikriadi (23), masih dilakukan penahanan di mapolsek. Sementara dua pelaku yang masih buron dikabarkan sudah kabur ke luar Lahat dan sedang diburu petugas.
"Dua DPO masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka segera ditangkap," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AM (26) ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Senin (17/8). Janda muda tersebut diketahui korban perkosaan dan pembunuhan.
Fakta itu ditemukan berdasarkan hasil visum dokter forensik selanjutkan dilakukan penyelidikan oleh polisi. Alhasil, polisi menangkap tiga dari lima pelaku.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkapkan, para tersangka melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap korban. Mereka mengakui semua tuduhan karena penyidik menemukan bukti kuat.
"Benar, dari hasil penyelidikan kami simpulkan korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku, tiga orang diantaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka," ungkap Gusti, Minggu (27/9/2020).
Dia menjelaskan, perkosaan dan pembunuhan bermula saat para tersangka yang sedang mencari ikan menemukan korban dalam keadaan busana minim terbaring di pinggir sungai. Mereka lantas melakukan perkosaan secara bergilir.
Usai melampiaskan nafsunya, para tersangka memindahkan tubuh korban ke tempat lain. Saat diangkat, korban terjatuh dan kepalanya mengenai bebatuan hingga tewas.
"Selanjutnya para tersangka meninggalkan lokasi dan warga menemukan korban sudah meninggal. Karena ada kejanggalan, dilakukan visum dan terungkap penyebab kematiannya," ujarnya.
Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas korban kabur dari rumah selama tiga hari. Korban mengalami depresi usai ditinggal suaminya dan berstatus janda.
"Keluarga mencari kemana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM," kata dia.
Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi. Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," tegasnya.
"Benar, dari hasil penyelidikan kami simpulkan korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku, tiga orang diantaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka," ungkap Gusti, Minggu (27/9/2020).
Dia menjelaskan, perkosaan dan pembunuhan bermula saat para tersangka yang sedang mencari ikan menemukan korban dalam keadaan busana minim terbaring di pinggir sungai. Mereka lantas melakukan perkosaan secara bergilir.
Usai melampiaskan nafsunya, para tersangka memindahkan tubuh korban ke tempat lain. Saat diangkat, korban terjatuh dan kepalanya mengenai bebatuan hingga tewas.
"Selanjutnya para tersangka meninggalkan lokasi dan warga menemukan korban sudah meninggal. Karena ada kejanggalan, dilakukan visum dan terungkap penyebab kematiannya," ujarnya.
Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas korban kabur dari rumah selama tiga hari. Korban mengalami depresi usai ditinggal suaminya dan berstatus janda.
"Keluarga mencari kemana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM," kata dia.
Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi. Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," tegasnya.
*(red)