Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Korupsi Pembebasan Lahan, Ex-Kadis PLTR Kutim Divonis 4 Tahun Penjara

October 24, 2020 Last Updated 2020-10-24T08:04:51Z

Sumber foto : Selasar

Kab. Kutai Timur, Corong Demokrasi,- Terlibat kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, yang sudah berproses sejak tahun 2015 lalu. Mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Asa Brasim secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, Kamis (22/10/2020).

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ardiansyah langsung di jebloskan ke Lapas Klas IIA Samarinda.

Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kutim menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 1 September 2020 dengan vonis hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Mengutip Selasar, Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim Rudi Susanta mengungkapkan, Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 17/PID-TPK/2016/PT. SMR tanggal 22 Februari 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 13/Pid.Sus. TPK 2015/PN.

"Dalam amar putusan MA, Drs Ardiansyah Asa Brasim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan penjara," jelas Kajari Kutim.

Selain pidana 4 tahun, Ardiansyah juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta serta menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Rudi juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan putusan MA, pihaknya telah melaksanakan beberapa tahap, di antaranya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa secara patut.

"Hingga pada akhirnya tanggal 22 Oktober 2020, kami berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Dengan cara langsung memasukkan terdakwa ke Lapas Klas IIA Samarinda," katanya.

Tambah Kasi Pidsus Kejari Kutim itu, "alhamdulillah terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs Ardiansyah pada hari kamis 22 Oktober 2020 lalu, telah tuntas terlaksana,” tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update