Gambar : Ilustrasi |
Makassar, Corong Demokrasi,- Selain menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, M Alvin Nugraha (18) juga dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Komisi Kepolisian Nasional RI akan mengawal kasus ini agar penanganan berjalan obyektif.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelajar kelas III SMA itu mengalami penganiayaan hingga kepalanya bocor dan mendapat tiga jahitan. Pada Minggu (18/10/2020) malam, Alvin pergi ke Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan, untuk menjemput seorang perempuan kenalannya di media sosial.
Namun, di sana Alvin tidak bertemu kenalannya itu. Ia ditemui dua orang berkaus dan jaket gelap. Kedua orang itu langsung memiting leher Alvin. Kemudian, ia diborgol dan dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Setelah masuk pagar Polresta Balikpapan, Alvin dipukuli tiga orang hingga kepala bagian depan kanannya mengucurkan darah dan pipi kirinya lebam.
Ayah Alvin, Ferdinand (47), langsung melaporkan penganiayaan yang diterima anaknya ke Polresta Balikpapan. Namun, keesokan harinya, Senin (19/10/2020), Alvin juga dilaporkan ke Polresta Balikpapan oleh Suyanto terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Alvin diminta hadir ke Polresta Balikpapan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (21/10/2020).
Kuasa Hukum Alvin, Hirson Kharisma, mengatakan, proses pemeriksaan terkait penganiayaan Alvin sudah berjalan profesional. Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Polda Kaltim terkait permohonan untuk ikut mengawal dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi.
Namun, ia menilai ada yang sumir dengan adanya laporan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan kliennya. Alvin diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan aktivitasnya di media sosial. Alvin memang sempat berkomentar di sebuah unggahan instagram yang berisi foto Kepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Turmudi.
*(red)