Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari OJK Terkait Kasus Jiwarasya

October 13, 2020 Last Updated 2020-10-13T07:44:33Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Kejaksaan Agung menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi yang merupakan tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hilmi telah ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagai tersangka sejak Juni 2020 lalu. "Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan (rumah tahanan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, (12/10/2020).

Dalam hal ini, Fakhri akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020.

Hari menuturkan bahwa penahanan tersangka dilakukan usai penyidik memberikan penilaian secara subjekif dan objektif terhadap tersangka.

Beberapa di antaranya seperti dikhawatirkan melakukan perbuatan pidana serupa, melarikan diri, dan lainnya. "(Penahanan) setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, baik itu pemeriksaan alat bukti kepada saksi, ahli, dikaitkan dengan alat bukti lain. Maupun dari tersangka sendiri sendiri," ungkap dia.

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016.

Ketika itu, Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

"Dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI (Manajer Investasi)," kata Hari.

Akibat perbuatan Hilmi itu, kerugian negara dalam kasus ini menjadi bertambah hingga mencapai sebesar Rp.16,8 triliun pada 2018 lalu.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update