Foto : Ist |
Jayapura, Corong Demokrasi,- Polda Papua kembali menetapkan 5 Orang sebagai tersangka kasus dugaan perkara tindak pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat viral pada 11 Agustus lalu di Kabupaten Mimika, dari satu diantaranya merupakan seorang Kepala Daerah (Bupati).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad M. Kamal mengatakan penetapan tersangka masing masing VM, UY, PYM, EO dan DW setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka Dugaan Perkara ITE pada (13/10/ 2020) di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana laporan Polisi No. : LP/225/IX/ Res/2.5./2020/SPKT Polda Papua, (9/09/ 2020).
"Terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut," pungkas Kombes Kamal ketika diwawancarai sejumlah wartawan, (13/10/2020).
Dalam keterangannya Kamal, untuk kasus ini terdapat dua laporan polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada jumat 18 September 2020 dengan tersangka AZHB Alias Ida (23).
Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Sementara itu, atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak 1 Miliar.
"Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua," jelas Kamal.
Sementara itu, atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak 1 Miliar.
"Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua," jelas Kamal.
*(ari)