Foto : Istimewa |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa menilai Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Jaksa Retno saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (15/10/2020) malam.
Jaksa juga menghukum Heru membayar uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Jika harta benda tidak mencukupi, kata Jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun. Kemudian hal memberatkan lainnya adalah Heru tidak mengakui perbuatannya.
Jika harta benda tidak mencukupi, kata Jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun. Kemudian hal memberatkan lainnya adalah Heru tidak mengakui perbuatannya.
Atas kasus korupsi, Heru didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru satu di antaranya digunakan untuk membayar judi kasino.
Seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.Dalam surat dakwaan, ia disebut juga menggunakan uang yang diduga hasil dari kejahatan untuk membeli saham, tanah dan bangunan, hingga kendaraan mewah.
Atas perbuatannya ini, Heru dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru satu di antaranya digunakan untuk membayar judi kasino.
Seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.Dalam surat dakwaan, ia disebut juga menggunakan uang yang diduga hasil dari kejahatan untuk membeli saham, tanah dan bangunan, hingga kendaraan mewah.
Atas perbuatannya ini, Heru dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
*(ari)