Foto : Ist |
Makassar, Corong Demokrasi,- Andi Irfan Jaya salah satu tersangka dari kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra menjadi sisi lain untuk membongkar pelaku para mafia hukum di negeri ini.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Sekjend KP-GRD (Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik), Juz An Abdul Rahman. Ditemui disalah satu Warung Kopi di bilangan jalan Toddopuli, Makassar, Sekjend KP-GRD ini memaparkan analisisnya.(4/10/2020)
"Kita mulai dari bagaimana eksepsi Pinangki, dimana semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bantah oleh Pinangki," ucapnya.
1. Penandatanganan security deposit atau akta kuasa jual yang menjadi jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
2. Pengiriman surat permohonan fatwa dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin agar diteruskan ke MA. Sebagai informasi, Jaksa Agung yang saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
3. Menindaklanjuti surat dari pengacara, Burhanuddin mengirim surat kepada pejabat MA. "Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA).
3. Menindaklanjuti surat dari pengacara, Burhanuddin mengirim surat kepada pejabat MA. "Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA).
4. Djoko Tjandra membayar kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS. Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah pemberian uang muka sebesar 50 persen dari nominal yang dijanjikan, 1 juta dollar AS.
5. Djoko Tjandra membayar biaya media konsultan kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS untuk mengkondisikan media.
6. Hatta Ali menjawab surat permintaan fatwa yang dikirim Burhanuddin. Salah satu penanggung jawab untuk poin ini berinisial DK yang belum diketahui identitasnya.
7. Burhanuddin menerbitkan instruksi kepada jajaran Kejagung untuk melaksanakan fatwa MA. Dalam poin ini, salah satu penanggungjawabnya adalah IF yang juga belum diketahui siapa.
8. Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
9. Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali.
10. Pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar AS dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Apa yang terjadi di atas menyiratkan bagaimana para mafia hukum saling beradu strategi. Kita bisa berasumsi demikian, karena pelimpahan berkas Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya terkesan buru-buru. Seperti ada yang sedang ditutupi.
Berikutnya, kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki ini harusnya lebih etis ketika ditangani oleh KPK. Kenapa ? Supaya tidak ada upaya melindungi oknum Kejagung yang terlibat dalam kasus ini.
Selama masih ditangani oleh Kejaksaan, akan banyak melahirkan asumsi publik yang negatif. Sudah bukan hal yang tabu, di setiap kasus besar akan ada yang jadi kambing hitam, dan ada yang cuci tangan.
Satu nama yang masih diperiksa sebagai saksi yakni Rahmat, masih menjadi tanda tanya. Sebab pernyataan pihak Kejagung bahwa Rahmat adalah teman Pinangki. Rahmat juga disebutkan sebagai orang yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra.
Lalu yang ketiga, sebagaimana info yang berkembang terkait Andi Irfan Jaya yang membuang HP Iphone 8 nya. Seharusnya itu bisa menjadi barang bukti mengungkap aktor intelektual dibalik Eks Politisi Nasdem Sulsel ini hingga bisa terlibat dalam kasus tersebut.
Pengembangan terhadap keterlibatan Andi Irfan Jaya ini seharusnya menjadi perhatian penting agar membuka tabir keterlibatan Politisi dalam praktek jual beli hukum, bahkan jual beli jabatan penegak hukum.
Terkhususnya di Komisi III DPR RI, yang lingkup tugasnya di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Yang kita tahu mitra kerjanya adalah Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Kami minta penyidik untuk bisa melakukan recovery data dari Iphone 8, Andi Irfan Jaya untuk membuka sejumlah percakapan terkait kasus suap tersebut. Karena ada kemungkinan keterlibatan politisi lain atau Orang Besar selain Andi Irfan jaya yang saat ini punya kewenangan yang mungkin saja berada di Komisi III DPR RI.
Ditanya Corong Demokrasi, apa yang akan KP-GRD lakukan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut, Juz An mengatakan "Kami sudah membentuk Tim untuk mempelajari dan mengumpulkan beberapa fakta serta kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut," tutupnya.
*(red)