Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dugaan Pelangaran Kode Etik, ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Pinangki Ke Komjak

October 15, 2020 Last Updated 2020-10-14T19:05:45Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga jaksa penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran kode etik. Tiga jaksa itu berinisial SA, WT dan IP.

"Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana,(14/10/2020).

Ia menuturkan setidaknya terdapat empat poin dugaan pelanggaran kode etik. Pertama mengenai dugaan tidak menggali kebenaran materil berdasarkan keterangan Pinangki yang mengaku bahwa Djoko Tjandra percaya begitu saja terhadap dirinya untuk membebaskan dari hukuman bui dengan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kurnia menduga ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan tersebut.

Satu di antaranya perihal ketidakmungkinan jaksa yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu mengurus buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

"Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa Penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 Angka 2 KUHAP," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Kurnia, fatwa MA hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara bukan individu.

"Jika dalam konteks kasus Pinangki fatwa yang diinginkan melalui Kejaksaan Agung, maka pertanyaan lanjutan : Apa tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari lembaga negara (dalam hal ini Kejaksaan Agung)? Lalu apa yang membuat Djoko S Tjandra percaya?," imbuhnya.

Kurnia melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik berikutnya adalah tidak ada tindak lanjut mengenai hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi dari media, Kurnia mengatakan Pinangki turut melaporkan pertemuannya dengan Djoko Tjandra kepada pimpinannya di Korps Adhyaksa.

"Apakah Penyidik telah menelusuri saat proses penyidikan, siapa sebenarnya Pimpinan yang diduga dimaksud oleh Pinangki?," ucap Kurnia.

Kemudian yang ketiga perihal dugaan penyidik tidak mendalami peran pihak lain yang disinyalir terlibat dalam perkara Pinangki, seperti petunjuk 'Bapakku-Bapakmu'.

Dan dugaan kode etik terakhir, terang Kurnia, adalah dugaan tidak ada koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Pada tanggal 4 September 2020, KPK telah resmi menerbitkan surat perintah supervisi terhadap penanganan perkara Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Semestinya, setiap tahapan penanganan perkara tersebut Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan KPK," punkasnya dia.

"Namun, pada tanggal 15 September 2020 Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menyatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mendalami substansi laporan yang dilayangkan ICW.

"Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW. 

Karena saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan, kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," kata Barita

*(ari)


×
Berita Terbaru Update