Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dituntut Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Sebut Grup Bakrie

October 16, 2020 Last Updated 2020-10-16T11:06:16Z

Foto : Istimewa

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) dituntut penjara seumur hidup.

Selain itu, Bentjok, sapaan akrabnya, juga diminta wajib membayar kerugian negara sebesar 6 triliun 78 miliar 500 juta rupiah (Rp 6,078 triliun) dalam kasus ini.

Namun Kuasa Hukum Bentjok, Bob Hasan menyebut persidangan perlu mendatangkan unsur-unsur lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan Bakrie Group yang dinilai sebagai dalang.

"Kalau persidangan sehat, emiten panggil, Bakrie Group panggil, dosanya Bentjok aja yang dipanggil. Bentjok hanya punya MYRX dan itu ngga bisa dikendalikan karena punya 5 ribu pemegang saham. Termasuk Asabri dan Jiwasraya. Yang bisa dikendalikan Bentjok nominee-nominee (rekening nama alias) aja," kata Bob usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (15/10).

"Jadi jangan pake atas nama MYRX kemudian bahwa semua MYRX dikendalikan Bentjok," tegasnya.

Ia pun menjelaskan bagaimana awal mula saham-saham ini bisa mencatatkan kerugian saham. Namun, Ia enggan mengakui jika kliennya sebagai dalang dalam kerugian dari investasi yang dilakukan Jiwasraya.

"Masa bisa dua, Heru Hidayat dan Benny Tjokro terus digandeng. 2008, 2010, 2012 ngga ada Benny Tjokro. 2015 baru ada. Dia repo (gadai saham) dengan Heru Hidayat. Heru Hidayat jual ke Jiwasraya. Itu sebenernya modusnya kenapa mengapa saham Jiwasraya gemuk tapi unliquid. Kenapa? karena transaksinya semu. Siapa yang lakukan? Yang pasti bukan klien saya. Klien saya korban," sebut Bob.

"Tapi klien saya menebus (tebus repo) 2016. Jadi kegiatan MYRX beli saham Jiwasraya lewat nominee Pak Benny. 2017 ngga ada urusan sama Pak Benny saham MYRX yang punya ribuan orang. (Termasuk) Asabri semua transaksi dengan Jiwasraya. Bukan Pak Benny yang kendalikan itu," lanjutnya.

Di sisi lain, Bob juga menyoroti bagaimana tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti janggal terjadi.

"Tuntutan seumur hidup jika dibandingkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 1 tahun 2020 bahwa hukum acara bahwa jaksa sampai menuntut seumur hidup saya pikir satu hal yang baru. Bukan hal yang biasa terjadi. Jaksa akan tuntut semaksimal mungkin, tapi harus lihat persamaan perbuatan dan lain-lainnya," sebut Bob.

Dalam sidang tuntutan, Kamis malam (15/10) hingga pukul 23.00 WIB, JPU menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sebab itu, menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan.

Selain itu, Bentjok juga diminta membayar uang pengganti sebesar 6 triliun 78 miliar 500 juta (Rp 6,078 triliun).

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut," kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis malam (15/10).

Adapun tuntutan untuk Heru Hidayat (terdakwa lainnya dalam sidang yang sama), yakni, menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Membayar uang pengganti sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

Dengan demikian, maka jumlah ganti rugi keduanya mencapai Rp 16,81 triliun.

Jumlah ini sama dengan total potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 16,81 triliun.

Sebelumnya pada 12 Oktober lalu, sudah dibacakan tuntutan kepada empat terdakwa Jiwasraya lainnya dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.

Soal Bakrie, sebelumnya, pada Rabu (24/6/2020), Bentjok menuding BPK menutup-nutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.

"BPK yang nutupin. Yang nutupin ketua dan wakil ketua BPK, yang pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin," jelas Bentjok.

Sontak, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Bentjok sengaja melakukan pencemaran nama baik. Agung menyerang balik dengan menyebut Bentjok ini mengalihkan kasus mega korupsi Asuransi Jiwasraya yang sedang dalam proses persidangan.

Agung menegaskan pencemaran nama baik yang dilakukan Bentjok sudah dilaporkan pihaknya ke Badan Reserse Kriminal dan hingga saat ini terus berjalan.

Menurut Agung yang dilakukan Bentjok bukan hanya pencemaran nama baik BPK tapi termasuk memberikan keterangan palsu.

"Kalau mereka menyebut melindungi dan sebagainya itu adalah keterangan palsu, itu adalah upaya pencemaran nama baik, dan upaya mengaburkan kasus yang sesungguhnya yang kita sudah sama-sama tau," ujarnya di Gedung DPD RI, Kamis (16/7/2020).

*(red)


×
Berita Terbaru Update