Foto : Istimewa (fh) |
Kab. Seram Bagian Barat, Corong Demokrasi,- Pembangunan Land Mark Kota Piru yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku disurati warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Diketahui surat tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Seram Bagian Barat untuk dihentikannya proses pembangunan sampai adanya kejelasan status hukum atas tanah tersebut.
"Tanah itu milik klien saya Jhony Kukupesy, dan belum ada kejelasan status tanah itu, serta kami sudah surati dinas PUPR pada Kamis (24/9/2020) lalu. Tinggal menunggu balasan dari Kadis PUPR untuk sama-sama lalukan mediasi," ungkap Joppy Silaka Kuasa Hukum pemilik tanah kepada Corong Demokrasi pada Kamis, (1/10/2020).
"Tanah itu milik klien saya Jhony Kukupesy, dan belum ada kejelasan status tanah itu, serta kami sudah surati dinas PUPR pada Kamis (24/9/2020) lalu. Tinggal menunggu balasan dari Kadis PUPR untuk sama-sama lalukan mediasi," ungkap Joppy Silaka Kuasa Hukum pemilik tanah kepada Corong Demokrasi pada Kamis, (1/10/2020).
Dari informasi yang dihimpun,anggaran pembangunan Land Mark Kota Piru Tahap I sebesar Rp 2,368,400,000 yang bersumber dari APBD Kab. Seram Bagian Barat, dengan nomor kontrak 600/02/SP/PPK.PLM/VIII/2020 yang dikerjakan oleh kontraktor CV Grapes Permai.
Joppy meminta Pemda SBB untuk mediasi dengan pemilik lahan tersebut. "Prinsipnya kita mendukung pembangunan yang dibangun oleh Pemda SBB, namun jangan abaikan hak - haknya masyarakat, apalagi tanah itu ada pemiliknya," pungkasnya.
Dia menambahkan, jika tidak ada balasan surat dari Dinas PUPR, maka dia dan kliennya akan menggugat Pemda SBB dalam hal ini kadis PUPR.
"Kami akan gugat atas penyerobatan lahan, dan pidanakan atas penyerobotan sekaligus pengrusakan tanam milik klien saya Jhony Kukupesy selaku pemilik lahan tersebut," terangnya.
*(fs/red)