Foto : Istimewa |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melakukan sejumlah upaya antisipasi untuk mencegah pelajar SMA/SMK di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang hendak mengikuti aksi Tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori, mengatakan, salah satu cara pencegahannya adalah dengan mengubah jam pembelajaran daring.
"Sesuai dengan hasil video conference Ibu Gubernur dan Dir Intelkam Polda Jatim dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan, ada beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring," kata Lutfi, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (19/10/2020).
Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA/SMK, kata dia, dari yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, nanti diubah menjadi pukul 10.00-16.00 WIB.
Lebih lanjut, Lutfi mengimbau kepada para kepala sekolah agar bisa mengefektifkan pembelajaran daring tersebut, sekaligus memantau kehadiran setiap anak didiknya.
Para kepala sekolah baik negeri maupun swasta juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengabsen semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anak didik di rumah.
"Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh," ujarnya.
Dinas Pendidikan Jatim sendiri mengakui penyampaian pendapat memanglah hak semua warga negara, termasuk pelajar. Meskipun demikian, kata Lutfi, pelajar tetap tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah.
"Kami menyadari mengemukakan pendapat memang dijamin undang-undang. Tapi, untuk pelajar tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah," kata dia.
Para kepala sekolah baik negeri maupun swasta juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengabsen semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anak didik di rumah.
"Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh," ujarnya.
Dinas Pendidikan Jatim sendiri mengakui penyampaian pendapat memanglah hak semua warga negara, termasuk pelajar. Meskipun demikian, kata Lutfi, pelajar tetap tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah.
"Kami menyadari mengemukakan pendapat memang dijamin undang-undang. Tapi, untuk pelajar tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah," kata dia.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Jatim kata dia juga telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk membentuk sebuah tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi.
"Nanti jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap kita bina dengan koridor dengan pendidikan, dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi kalau sudah anarkis itu sudah koridor penegak hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, Aksi tolak Omnibus Law UU Ciptaker bakal kembali digelar sejumlah elemen masyarakat di Surabaya, mulai Selasa (20/10/2020) besok hingga empat hari ke depan.
"Nanti jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap kita bina dengan koridor dengan pendidikan, dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi kalau sudah anarkis itu sudah koridor penegak hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, Aksi tolak Omnibus Law UU Ciptaker bakal kembali digelar sejumlah elemen masyarakat di Surabaya, mulai Selasa (20/10/2020) besok hingga empat hari ke depan.
Diperkirakan sejumlah 3.000 massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur bakal turut dalam demonstari itu.
Selain itu, sejumlah aksi serupa juga rencananya dilakukan massa di kota-kota lain, termasuk Jakarta.
Selain itu, sejumlah aksi serupa juga rencananya dilakukan massa di kota-kota lain, termasuk Jakarta.
*(ari)