Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Berkas Kasus Suap Ex-Bupati Kutai Timur Telah Diserahkan ke JPU

October 29, 2020 Last Updated 2020-10-29T11:51:56Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus ini kepada jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK).

"Hari ini (27/10/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan kepada JPU," kata Ali, Selasa.

Ali menuturkan, ada lima tersangka yang telah dirampungkan penyidikannya yakni Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria.

Kemudian, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan kelima tersangka beralih menjadi kewenangan JPU dan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 15 November 2020 mendatang.

Ali mengatakan, kelima tersangka itu rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.

Adapun selama proses penyidikan terhadap lima tersangka tersebut, KPK telah memeriksa 69 orang saksi yang terdiri dari para aparatur sipil negara Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta.

Selain lima nama itu, KPK juga menetapkan dua orang rekanan proyek sebagai tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

*(red)


×
Berita Terbaru Update