Foto : Ist |
Jayapura, Corong Demokrasi,- Polda Papua Barat melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 10 personel Satuan Reskrim dan 5 personel Satuan Tahanan Titipan Polres Sorong Kota. Sidang dilakukan di Aula Triton Polda Papua Barat pada ( 7/10/2020).
Berdasarkan keterangan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui, Kabid Humas AKBP Adam Erwindi menjelaskan ke-15 personel polisi terbukti lalai dalam menjalankan tugas, pasca seorang tahanan berinisial GKR yang merupakan ipar Edo Kondologit ditemukan dianiaya di dalam sel tahanan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kata Adam, GKR merupakan tahanan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AO, 60 tahun yang ditemukan tewas kediamannya di Jalan Macan Tutul, Pulau Doom, Kota Sorong pada,(3/09/2020).
Adam merinci 15 personel polisi, di antaranya 10 personel dari Satuan Reskrim Polres Sorong Kota yakni:
1. Ipda TM (Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sorong Kota)
2. Aiptu AB (Kanit Resmob Satreskrim Polres Sorong Kota).
3. Aiptu DA (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
4. Bripka PB (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
5. Aipda YT (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
6. Bripka F (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
7. Bripka AM (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
8. Aipda K (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
9. Bripka W (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
10. Brigpol N (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
Lanjut Adam dalam sidang disiplin, ke-10 personel terbukti melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan.
"Vonis yang diberikan beragam, mulai dari kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan, dan teguran tertulis. Khusus Ipda TM mendapat hukuman tambahan mutasi demosi tanpa jabatan," pungkasnya, (8/10/2020). Sedangkan 5 personel lainnya bertugas di Satuan Tahti Polres Sorong Kota yakni
1. Iptu DT (Kasat Tahti Polres Sorong Kota).
2. Bripka R (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
3. Bripka WIM (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
4. Briptu IP (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
5. Briptu MY (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
"Mereka terbukti tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri dan divonis hukuman mulai dari kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan dan teguran tertulis," ujarnya.
2. Aiptu AB (Kanit Resmob Satreskrim Polres Sorong Kota).
3. Aiptu DA (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
4. Bripka PB (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
5. Aipda YT (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
6. Bripka F (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
7. Bripka AM (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
8. Aipda K (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
9. Bripka W (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
10. Brigpol N (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).
Lanjut Adam dalam sidang disiplin, ke-10 personel terbukti melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan.
"Vonis yang diberikan beragam, mulai dari kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan, dan teguran tertulis. Khusus Ipda TM mendapat hukuman tambahan mutasi demosi tanpa jabatan," pungkasnya, (8/10/2020). Sedangkan 5 personel lainnya bertugas di Satuan Tahti Polres Sorong Kota yakni
1. Iptu DT (Kasat Tahti Polres Sorong Kota).
2. Bripka R (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
3. Bripka WIM (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
4. Briptu IP (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
5. Briptu MY (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).
"Mereka terbukti tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri dan divonis hukuman mulai dari kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan dan teguran tertulis," ujarnya.
*(ari)