Foto: Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merilis Surat Edaran BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Edaran yang ditandatangani oleh Erick Thohir ini memperbolehkan direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf ahli.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan adanya surat edaran ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi perusahaan-perusahaan pelat merah, lantaran jumlah staf ahli dan honor yang dibayarkan sudah dibatasi.
"Surat Edaran ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan," kata Arya di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dia menyebutkan, selama ini kementerian tidak melakukan kontrol maupun pembatasan terkait hal tersebut. Sehingga jumlah staf-staf khusus di perusahaan ini menjadi tak terkendali, bahkan ada temuan jumlahnya mencapai lebih dari 10 orang, nama-nama yang dibuat untuk posisi ini juga beragam, mulai dari staf ahli, advisor hingga konsultan.
"Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan."
"Langkah yang dilakukan ini adalah akuntabel, yang selama ini nggak akuntabel jadi akuntabel, ini langkah transparansi yang dibangun dan ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel semuanya harus jelas dan transparan, tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri tidak ditutup- tutupi," ungkapnya.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut yakni Direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.
Dalam poin 1 dari isi Surat Edaran tersebut, Direksi BUMN dapat mempekerjakan Staf Ahli yang diangkat oleh Direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan Staf Ahli.
Sementara di Poin 2, Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.
Adapun poin ketiga yakni penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.
Beredarnya Surat Edaran ini membuat publik bertanya-tanya dan heboh. Salah satunya yang bertanya adalah Said Didu yang merupakan Mantan Sekretaris Menteri BUMN.
*(red)