×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Wakil Bupati Penabrak Polwan di Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

September 20, 2020 Last Updated 2020-09-19T17:17:45Z

Foto : Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (Istimewa)

Jayapura, Corong Demokrasi,-
Berdasarkan beberapa barang bukti yang ditemukan, dan hasil pemeriksaan saksi, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Polwan di Jayapura, (16/09/2020) lalu. 

Dalam keterangannya Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpaw mengatakan bahwa Wakil Bupati Yalimo telah ditahan. "Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, (17/09/2020).

Paulus mengatakan dalam penanganan kasus Erdi Dabi tersebut menggunakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Nomor 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," pungkas Paulus.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan tetap berlangsung walaupun yang bersangkutan berstatus sebagai Wakil Bupati dan sebagai salah satu kandidat peserta pilkada 2020.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti. Ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya," lanjut Paulus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Erdi Darbi juga terkonfirmasi sedang dalam pengaruh alkohol.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu,” tambahnya.

Erdi juga diketahui tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat kecelakaan tersebut.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update