Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tewaskan 1 Warga, 12 Anggota Polisi Dijatuhi Hukuman Disiplin

September 25, 2020 Last Updated 2020-09-24T21:19:18Z

Foto : Kombes Pol Ibrahim Tompo / Istimewa

Makassar, Corong Demokrasi,- 
 Sebanyak 12 anggota polisi dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingngaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar yang terjadi, Minggu, (30/08/2020) lalu.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel, (24/09/2020) ini. Ke-12 orang polisi ini masing-masing berinisial AKP Th, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Bripka Us, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Kamis malam menjelaskan 12 polisi dihukum mempunyai posisi dan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk AKP Th, Iptu MS dan Ipda MF, hukuman yang dijatuhkan berbentuk penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis dan mutasi demosi.

Hukuman dijatuhkan karena anggota polisi itu tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak dapat membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas

"AKP Th itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar," katanya Kamis (24/09/2020) malam.

Sementara itu delapan bintara polisi Aipda IB, Aipda JM, Bripka Us, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP dihukum mulai dari penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, penundaan pendidikan, mutasi domisili dan penundaan pangkat 2 periode.

Hukuman dijatuhkan karena mereka terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) menyebabkan 3 orang masyarakat tertembak.

Kemudian terakhir, bintara 1 orang Aiptu HM, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari.

"Aiptu HM terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata," katanya.

Sebagai informasi, penembakan warga terjadi di Makassar beberapa waktu lalu. Ada tiga korban tembak yang jatuh akibat peristiwa itu.

Satu korban yang bernama Anjasmara (23), meninggal dunia di RS Bhayangkara akibat kejadian tersebut. Sementara itu dua lainnya yang bernama Amal Ma'ruf (19) dan Ikbal (22) terluka.

Dua korban itu telah keluar dari RS Bhayangkara dan bahkan turut jadi saksi dalam sidang disiplin ini," pungkas Ibrahim Tompo.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update