Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Terdakwa Jiwasraya, Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup

September 24, 2020 Last Updated 2020-09-24T13:40:00Z


Foto : cnn indonesia

Jakarta,Corong Demokrasi,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup.

 Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," pungkas jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  (24/09/2020).

"Menghukum oleh karena itu dengan penjara seumur hidup dan perintah tetap ditahan," lanjut jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Joko dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Joko melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan, jaksa menyebut hal yang memberatkan Joko adalah perbuatannya tak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Hal meringankan tidak ada," lanjut Jaksa.

Selain Joko, dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat seharusnya menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Namun hal itu urung dilakukan lantaran keduanya disebut tengah menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo juga dituntut dengan pidana penjara seumur hidup ia juga dituntut Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan dituntut dengan 18 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah itu, jaksa menyebut para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

*(ari)


×
Berita Terbaru Update