Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Telusuri Kasus Pinangki, Kejagung Periksa 1 Saksi

September 23, 2020 Last Updated 2020-09-22T17:06:42Z


Foto : Djoko Tjandra / Istimewa

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bawahan terpidana Djoko Tjandra untuk mendalami dugaan gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk proyek pembebasan lewat fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sosok yang diperiksa itu adalah Rahmat. Ia menjadi pihak swasta yang diduga turut berperan sebagai pihak yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, nama Rahmat mulai terseret dalam pusaran kasus ini saat foto dirinya yang berkepala plontos itu terekspos bersama dengan Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019 lalu.

"Saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gratifikasi yaitu saudara Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, (22/09/2020).

Dia menuturkan penyidik dalam pemeriksaannya mendalami soal teknis pemberian gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Selain itu, kata dia, penyidik juga bakal mencari tahu tujuan dari pemberian gratifikasi sebesar lebih dari Rp7 miliar.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Rahmat merupakan salah satu kroni alias anak buah dari Djoko Tjandra. Dia pun telah dicekal sejak 10 Agustus lalu sehingga tidak bisa berpergian ke luar negeri.

"Rahmat sudah dicekal. Kami terus lakukan pemeriksaan, untuk saksi," pungkas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta (16/09/2020).

"Sepertinya Rahmat memang orang Djoko Tjandra. Pinangki kan melalui Rahmat," ujar Febrie.

Sejauh ini, Rahmat belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik selalu berdalih belum menemukan alat bukti yang dapat untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Rahmat sendiri sudah beberapa kali bolak-balik Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update