Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tak Laksanakan Putusan MA, Bupati Puncak Jaya Dilaporkan ke Kejati Papua

September 10, 2020 Last Updated 2020-09-10T08:19:04Z

Jayapura, Corong Demokrasi,- Diduga salah gunakan wewenang karena tak mengindahkan perintah Mahkamah Agung (MA), Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda dilaporkan masyarakat dan eks kepala kampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, (10/09/20). 

Dugaan Penyalahgunaaan kewenangan, karena Wonda tidak menjalankan perintah Mahkamah Agung agar mengaktifkan kembali jabatan 125 kepala kampung yang diberhentikan sejak tahun 2018 lalu.

Namun berdasarkan laporan yang disampaikan oleh koordinator perwakilan kepala kampung, Rafael Ambrauw mengatakan bahwa masa jabatan 125 kepala kampung tersebut masih aktif hingga Januari tahun 2021, sejak dilantik pada tahun 2015.

"Sebanyak 125 kepala kampung ini diberhentikan tanpa alasan yang jelas mereka telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 70 Tahun 2015 oleh Bupati sebelumnya yaitu Henock Ibo," pungkas Rafael kepada awak media, usai bertemu dengan Asintel Kajati Papua.

Sesudah memberhentikan 125 kepala kampung secara sepihak pada 2018 lalu, Rafael mengatakan bahwa Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.45/95/KPTS/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan 125 kepala kampung yang baru periode 2018-2024.

Menurut Rafael, "keputusan yang didapat dari Mahkamah Agung itu memerintahkan untuk diaktifkan kembali berdasarkan SK nomor 70 tahun 2015," katanya.

Namun Bupati justru kembali mengeluarkan SK baru, sejak putusan dari PTUN Jayapura yang menolak pengangkatan 125 kepala kampung yang baru. 

Yuni kemudian mengajukan banding lagi ke PTUN Makassar dan hasilnya dikembalikan dengan putusan yang sama oleh pihak Pengadilan.

"Kami datang ke Kejati untuk menyampaikan masalah ini dengan bukti sehingga jangan ada kesan bahwa kami memfitnah," ujar Rafael.

Ciko Wanena selaku koordinator Forum Intelektual Puncak Jaya menambahkan, pihaknya kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat ini, bahkan hampir memakan waktu selama tiga tahun.

"Kita ikuti mekanisme dan prosedur hukum dengan berbagai cara sampai ke MA, tapi setelah dari sana itu justru tidak diindahkan perintah MA, sehingga ada pengaduan lagi naik ke Kejati untuk dieksekusi, laporan yang kami ajukan dari 20 Maret sampai dengan pandemi Covid-19 saat ini tidak dilaksanakan," kata Ciko.

Asisten Intelijen Kejati Papua, La Kamis mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan warga terkait penyalahgunaan wewenang terhadap 125 kepala kampung yang diberhentikan oleh Bupati Puncak Jaya.

"Kami sudah menerima aspirasi para pelapor dalam pertemuan dengan masyarakat tadi. Kami akan mendalami laporan ini sesuai dengan tahapannya dan segera melaporkan ke pimpinan," jelas La Kamis.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan via telepon, Bupati Yuni Wonda belum merespon terkait pelaporan dirinya ke Kejati Papua.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update