Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Setubuhi Santri, Guru Pesantren di Aceh Ditangkap Polisi

September 27, 2020 Last Updated 2020-09-27T08:40:26Z

Foto : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadilah Aditya Pratama (Ist)

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap MZ (50) guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang berusia sekitar 15 tahun.

"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama di Suka Makmue, Sabtu malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MZ dan korban ditangkap oleh warga saat berada di kamar sebuah pesantren pada Jumat (25/09/2020) malam.

"Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan,"lanjut AKP Fadilah dikutip Antara.

Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ dan korban di kamar. Korban langsung dibawa ke orang tuanya.

"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," ungkap AKP Fadilah menambahkan.

Atas perbuatannya, MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pungkas AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update