Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Serikat Buruh Pergoki DPR Rapat RUU Ciptaker di Hotel

September 28, 2020 Last Updated 2020-09-28T09:56:25Z

Foto : Ilhamsyah Ketua KPBI (Ist)

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Elemen serikat buruh memergoki Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Hotel Swissbell, Serpong, Banten, (27/09/2020) kemarin.

Berdasarkan keterangan Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengaku heran pembahasan tersebut tak dilakukan di Gedung MPR/DPR melainkan di Hotel. 

Pembahasan tersebut, kata dia, terkesan seperti sengaja dipercepat oleh Baleg karena digelar pada hari libur.

"Semula, pembahasan rencananya dilakukan di hotel Sheraton di Bandara. Tapi, sejumlah perwakilan buruh mendatangi lokasi itu dan tiba-tiba mendapat kabar baleg mengubah lokasi rapat," kata Ilhamsyah dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Senin (28/09/2020).

Ilhamsyah mempertanyakan alasan rapat tersebut digelar di hotel pada hari libur. Ia curiga rapat sengaja digelar di luar Gedung DPR untuk menghindari pengawasan langsung dari masyarakat (fraksi balkon) bila rapat digelar di Gedung DPR.

"Kalau alasan Gedung tutup, DPR kan bisa meminta beroperasi pada Minggu. Ini alasannya teknis bukan substansi," pungkas Ilhamsyah.

Ia pun mendesak agar Baleg DPR membatalkan proses pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia memandang cara Baleg DPR mengebut pengesahan klaster ketenagakerjaan pada RUU tersebut sangat tergesa-gesa dan kontroversial.

"Padahal kluster ketenagakerjaan masih bermasalah dan mendapat penolakan mayoritas buruh," lanjut dia.

Selain tidak transparan Ilhamsyah menilai klaster ketenagakerjaan akan mengurangi hak-hak yang seharusnya diterima oleh buruh, seperti yang sudah diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan penerapan karyawan kontrak dan outsourcing tanpa batasan, upah satuan waktu, pengurangan komponen pesangon, penghapusan pidana ketenagakerjaan, jam kerja eksploitatif, dan penghilangan hak-hak cuti.

"Dengan kondisi seperti itu, buruh kehilangan daya tawar karena mudah di-PHK. Buruh susah berserikat, alhasil, kondisi kerja akan semakin buruk dan menindas," ungkap Ilhamsyah.

Ilhamsyah menegaskan segenap elemen buruh berniat melakukan demonstrasi menolak RUU Ciptaker di Gedung DPR bila para wakil rakyat bersikukuh mengesahkan RUU Cipta Kerja.

DPR, lanjut dia, justru menjadi penyebab memancing kerumunan massa untuk berkumpul menolak Omnibus Law, yang bisa mengancam penanganan pandemi.

"Terlebih, jika Baleg mengesahkan rumpun ketenagakerjaan Minggu, 27 September 2020. Sebab, ini membuka ruang pengesahan Omnibus Law pada paripurna 8 Oktober 2020," kata dia

*(ari)


×
Berita Terbaru Update