Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


RUU Ciptaker Dibahas Tertutup, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR RI

September 28, 2020 Last Updated 2020-09-28T14:16:50Z

Foto : Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi (Ist)

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyatakan pembahasan mengenai klaster ketenagakerjaan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa dikenal dengan Omnibus Law telah selesai di tingkat panitia kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi menegaskan klaster ketenagakerjaan ini akan dibahas lebih lanjut di Tim Perumus (Timus). Pembahasan di tingkat Timus pun menurutnya akan dilaksanakan tertutup.

"Kan panja memang hanya memutus konsepsi dasar saja. Di RUU mana pun begitu. (Klaster Ketenagakerjaan) akan dilanjutkan di Timus. (Pembahasan di Timus) tertutup," jelas Baidhowi.

Untuk diketahui, klaster ketenagakerjaan telah dibahas di tingkat panja (panitia kerja) antara pemerintah dan Baleg DPR sejak Jumat (25/09/2020) hingga Minggu (27/09/2020).

Perlindungan bagi tenaga kerja tetap menjadi prioritas dan tidak ada yang berubah dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, kata Baidhowi, pekerjaan tertentu yang tidak diatur di dalam undang-undang yang telah ada, akan diatur di dalam RUU Cipta Kerja.

"Ini sebuah kemajuan. Misalnya, masa waktu kerja itu dihitung bukan 1 tahun, tapi sejak dia bekerja, itu tetap dihitung kompensasinya," jelas Baidhowi.

Kemudian terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kata Baidhowi, yang secara substansi disepakati antara lain dilarang melimpahkan tugas pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tengah jalan. Hal ini berkaitan dengan substansi alih daya (outsourcing).

Menurut Baidhowi, pemerintah ingin tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

"Pemerintah tidak ingin ada lagi perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Maksudnya, mengoper di tengah jalan, itu tidak boleh lagi hal-hal seperti itu," ujarnya.

Mengenai pesangon juga, lanjutnya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyetujui tetap dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya adalah sebanyak 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha, dan sisanya ditanggung oleh pemerintah, melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemudian terkait upah minimum pekerja, pemerintah dan Baleg DPR memastikan untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya di RUU Cipta Kerja. Namun, pemerintah dan Baleg menyepakati upah minimum harus berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan syarat-syarat tertentu.

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati adanya tujuh perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketujuh substansi tersebut diantaranya adalah waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

*(red)


×
Berita Terbaru Update