Makassar, Corong Demokrasi,- Calon Wakil Bupati Kab. Barru Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020.
Andi Mirza dinyatakan tidak memenuhi syarat karena hasil pemeriksaan, dirinya positif narkotika.
Hal tersebut diungkapkan langsung ketua KPU baru Syarifuddin H Ukkas setelah rapat pleno terbuka, Minggu (13/9/2020).
"Andi Mirza riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil Bupati barru dikarenakan positif narkotika," ucap Syarifuddin.
Putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS (Private Care Center) RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Andi Mirza Riogi Idris diketahui merupakan Calon Wakil Bupati Kab. Barru yang berpasangan dengan petahana H. Suardi Saleh dalam Pilkada Serentak 2020.
Lanjut Ketua KPU Kab. Barru, "Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa di ulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," tegasnya.
Namun KPU Kab. Barru masih memberikan kesempatan kepada Partai pengusung untuk menggantikan Andi Mirza, agar pasangan H. Suardi Saleh tetap bisa bertarung di Pilkada Serentak ini.
*(red)