Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Polres Ambon Gagalkan Penyelundupan 295 kg Merkuri

September 24, 2020 Last Updated 2020-09-24T13:36:44Z

Foto : Istimewa

Ambon, Corong Demokrasi,- Polres Kota Ambon dan Pp Lease menggagalkan rencana penyelundupan 295 kilogram merkuri. Bersama mereka, polisi mengamankan empat orang pelaku penyelundupan.

Kapolres Kota Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan keempat pelaku masing-masing EW, MN, LAL dan WJ.

Penyelundup itu, kata dia memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19) untuk menyelundupkan bahan berbahaya jenis merkuri itu ke wilayah Bitung dan Jakarta.

"Mereka pikir petugas tengah sibuk urus covid, sehingga bahan merkuri bisa mudah diekspor keluar,"kata kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, (23/09/2020).

Leo bilang, anggota polsek KPYS menahan EW saat membawa merkuri 20 kg yang diselundupkan ke Kapal Motor (KM) permata Bunda tujuan Bitung di Pelabuhan Slamet Riyadi Kota Ambon,(12/08/2020).

Pada Selasa (18/08/2020) polisi kembali mengamankan MN yang tengah menyelundupkan 75 kg merkuri ke Jakarta menggunakan KM Dorolonda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Jadi personel KPYS tangkap dua tersangka dengan merkuri seberat 95 Kg,"ujar Leo menjelaskan.

LAL dan WJ yang diketahui, pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap oleh anggota Polsek Leihitu Maluku Tengah saat hendak menyelundupkan merkuri ke Kota Ambon pada Minggu (20/09/2020) sekitar pukul 14.30 WIT.

Lebih lanjut, pasutri, merupakan pemain lama yang tengah menekun bisnis barang berbahaya tersebut. Mereka memesan merkuri dari penambang ilegal di kawasan Seram bagian barat.

"Merkuri diangkut menggunakan speedboat, lalu dijemput dan dibawa di rumah di kawasan Desa Waiheru Kota Ambon untuk dijual ke luar Maluku," pungkas dia.

Dari keterangan empat pelaku, kata Leo merkuri akan dijual dengan harga Rp1-2 juta per kilogram. Merkuri sambung dia rencananya diedarkan ke wilayah penambangan emas ilegal di wilayah Bitung dan Jakarta. Leo menyebut pengungkapan kasus penyulundupan merkuri ilegal setelah mendapatkan informasi warga. 

Dari informasi tersebut polisi langsung bersiaga di pelabuhan yang menjadi tempat peredaran merkuri.

Saat dibawa menuju lokasi, polisi mencegat pasangan suami istri dan mengamankan mereka di Polsek Leihitu. Sementara dua tersangka lain diamankan saat membawa merkuri ke Bitung dan Surabaya di Ambon Maluku.

Keempat tersangka dijerat pasal 158 dan pasal 150 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Meneral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara.


*(ari)


×
Berita Terbaru Update