Bali, Corong Demokrasi,- Pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx SID melayangkan surat keberatan sidang perkara dugaan ujaran kebencian digelar secara online. Pengacara meminta sidang digelar secara tatap muka.
Surat keberatan itu diajukan oleh kuasa hukum hari Jerinx ke pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Senin (7/9/2020). Surat disampaikan ke ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim.
"Kemudian surat keberatan atas rencana sidang online dan memohon untuk sidang terbuka atau sidang tatap muka sidang langsung kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan kepada majelis hakim yang akan mengadili perkara," kata kuasa hukum Jerinx SID.
Lebih lanjut, Gendo menilai persidangan online ini secara teknis dapat merampas hak asasi manusia (HAM) terdakwa. Selain itu, menurutnya, sidang online yang digelar secara daring atau online bertentangan dengan UUD Kehakiman dan KUHP
"Menurut kami secara teknis sangat memberatkan yang pada pokoknya adalah disebut dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx, konstitusi dari Jerinx sehingga karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," terang Gendo.
"Menurut kami secara teknis sangat memberatkan yang pada pokoknya adalah disebut dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx, konstitusi dari Jerinx sehingga karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," terang Gendo.
Alasan kedua, lanjut Gendo, sidang online berpotensi atau dapat menghambat kebenaran materiil perkara Jerinx yang harus digali seluruh pihak.
"Maka seharusnya seluruh pihak di dalam menggali secara bebas bisa komprehensif termasuk melihat gestur dalam pembuktian," jelas Gendo.
"Maka seharusnya seluruh pihak di dalam menggali secara bebas bisa komprehensif termasuk melihat gestur dalam pembuktian," jelas Gendo.
Sidang perdana Jerinx akan digelar pada Kamis (10/9/2020). Sidang rencananya akan berlangsung secara virtual di ruang sidang Cakra PN Denpasar. Masyarakat hanya dapat menyaksikan melalui live streaming.
"Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an. terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," kata Ketua PN Denpasar Sobandi pada keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
"Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an. terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," kata Ketua PN Denpasar Sobandi pada keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
*(ari)