Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Peneliti ICW Soroti Hal-hal yang Hilang Dalam Dakwaan Kasus Suap Pinangki

September 26, 2020 Last Updated 2020-09-25T17:47:10Z

Foto : Peneliti ICW Kurnia Ramadhana / Istimewa

Makassar, Corong Demokrasi,- 
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti hal-hal yang hilang dalam berkas dakwaan JPU. Kurnia menyebut dalam dakwaan tidak menjelaskan alasan Djoko Tjandra dapat mempercayai jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA itu.

Dirinya mempertanyakan jaringan Pinangki dalam mengupayakan terbitnya fatwa MA tersebut di Kejaksaan Agung maupun jaringan Anita Kolopaking di Mahkamah Agung. Sebab fatwa dapat terbit setelah diminta secara resmi oleh lembaga atau institusi.

"Selain itu, apa upaya yang telah dilakukan Jaksa tersebut untuk dapat memperoleh fatwa dari MA. Sebab, fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa itu juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

"Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan,” ucap Kurnia.

Kurnia menyebut dalam dakwaan tidak dijelaskan alasan Djoko Tjandra dapat mempercayai jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA itu.

"Penuntut Umum tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Djoko S Tjandra, sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut," kata Kurnia.

Lebih lanjut, ICW mempertanyakan siapa saja yang bekerja sama dengan Pinangki saat mengurus fatwa MA tersebut. ICW menilai upaya terbitnya fatwa MA itu tidak bisa diwujudkan hanya seorang diri.

"Jaksa Penuntut Umum juga belum memberikan informasi, apakah saat melakukan rencana mengurus fatwa di MA, Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu? Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," kata Kurnia.

*(red)


×
Berita Terbaru Update