Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Pemerintah Angkat Tangan, Sejumlah Maskapai Penerbangan Mulai Pailit

September 29, 2020 Last Updated 2020-09-28T19:35:12Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi, - 
Sejumlah maskapai penerbangan Indonesia mulai kesulitan membayar sewa pesawat. Hal ini membuat lessor memperkarakan ke ranah hukum dan berpotensi membuat maskapai pailit.

Belum lama ini Lion Air kena gugatan miliaran rupiah oleh salah satu lessor pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto buka suara mengenai hal ini, dia tak memungkiri bahwa jika maskapai ramai-ramai berpotensi mengalami pailit, maka iklim bisnis penerbangan Indonesia akan ikut terkena dampaknya.

Walaupun demikian, mengenai persoalan antara lessor dan airline, menurutnya adalah urusan business to business. "Itu kan sifatnya B to B, untuk saat ini memang pemerintah Indonesia melalui APBN tidak bisa masuk ke sana," ujar Novie kepada awak media, (28/09/2020).

Kemenhub juga tengah melakukan pembahasan mengenai nasib bisnis penerbangan dalam negeri ke depan. Hanya saja, skema bantuan suntikan modal dari APBN, menurutnya tak bisa diberikan kepada swasta meskipun tujuannya untuk menyelamatkan industri penerbangan Tanah Air.

"Yang kita bisa maksimal itu kan masuk ke BUMN. Tapi swasta kan belum bisa karena kita belum ada mekanismenya bagaimana APBN bisa masuk ke hal yang seperti itu," pungkasnya.

"Misalnya kita ke airline A, kita nggak ada mekanismenya masuk ke sana, kami di Kementerian Perhubungan tidak mempunyai kewenangan ke sana," lanjutnya.

Kendati demikian, pihaknya terus merumuskan skema berupa insentif yang bisa mendukung kelangsungan bisnis maskapai. Sejauh ini, bantuan yang mungkin untuk direalisasikan adalah biaya PSC.

"Jadi yang bisa kita lakukan maksimal contoh saja untuk pariwisata, kita bisa memberikan PSC kepada penumpang sehingga animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara bisa kembali lagi," katanya.

Maskapai penerbangan mengalami masalah baru di tengah pandemi Covid-19. Dengan berbagai penurunan penumpang dan intensitas penerbangan, beban terhadap sewa pesawat sulit untuk ditekan.

Hal ini memunculkan ancaman sampai pada kepailitan karena tunggakan utang atau kewajiban lain seperti yang dialami oleh Lion Air dan maskapai lain di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa perusahaan lessor atau penyewaan pesawat di dunia juga mengalami masalah yang sama.

"Lessor di dunia pun juga lagi ada masalah juga. Jadi ini jadi dispute, karena di perjanjian sewa atau lease agreement tidak ada klausul kahar atau force majeure," ujarnya.

Dengan begitu, pada umumnya para rental pesawat ini mengacu pada perjanjian dengan airline yang disepakati sebelum ada pandemi Covid-19. 

Di sisi lain, maskapai tentu kesulitan memenuhi tanggung jawab bayar sewa pesawat jika kondisi penerbangan belum kembali normal.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update