Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Ombudsman Sultra Tanggapi Pembubaran Pendemo Menggunakan Helikopter

September 27, 2020 Last Updated 2020-09-26T18:51:17Z

Foto : Istimewa

Kendari, Corong Demokrasi,-
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai upaya Polda Sultra membubarkan unjuk rasa mahasiswa menggunakan helikopter melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.

Sebelumnya, helikopter polisi terbang rendah di atas aksi unjuk rasa terkait kematian dua mahasiswa Kendari dalam demo menolak RKUHP tahun lalu, di depan Mapolda Sultra, Sabtu (26/09/2020).

"Penggunaan helikopter dalam mengendalikan massa unjuk rasa tidak sesuai dengan Perkap No. 2 tahun 2019 tentang penindakan huru-hara," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Sabtu (26/09/2020).

Terkait penggunaan helikopter ini, Ombudsman akan melakukan pendalaman dan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrayanto.

"Termasuk penanggung jawab lapangan saat pengendalian masa unjuk rasa 26 September 2020," katanya.

Diketahui, Perkap No. 2 Tahun 2019 itu memuat sejumlah prosedur penanganan aksi massa. Misalnya, saat situasi kuning atau merah, satuan Dalmas dan Brimob PHH akan dikerahkan.

Cara bertindak, di antaranya, dilakukan dengan pendorongan massa, penyemprotan air dengan menggunakan water canon, penembakan gas air mata, pemadaman api bila terjadi pembakaran, penangkapan provokator, pemasangan kawat barier.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait penggunaan helikopter untuk membubarkan massa. Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya.

Begitu pula Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan belum membalas pesan yang dikirim salah satu media ternama itu.

Sebelumnya, polisi mengerahkan helikopter membubarkan massa yang menggelar demonstrasi mengenang tewasnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19), Sabtu (26/09/2020).

Ratusan massa dari berbagai kampus dan organisasi di Kendari menggelar demonstrasi di Mapolda Sultra. Mereka turut merusak kawat berduri yang dibentangkan polisi di jalan menuju Polda Sultra.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update