Foto : Nasabah Minna Padi di Gedung OJK |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan masalah antara nasabah dan perusahaan manajer investasi ini.
Sebab, hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajibannya kendati produk reksa dananya telah dibubarkan OJK sejak November 2019.
Perwakilan Komunitas Investor Minna Padi, Yanti, mengungkapkan perusahaan telah melewati masa pembayaran yang dijanjikan. Para nasabah menilai terlalu banyak kompromi yang dilakukan oleh perusahaan ini kepada OJK, namun nasabah tak kunjung mendapatkan kejelasan.
"Kami menuntut OJK sebagai regulator, supervisor yang ada kewenangan menyelesaikan kasus Minna Padi sesuai aturan, karena kan OJK yang membubarkan dan likuidasi dan harus selesaikan kasus ini, ga boleh lepas tangan aja," kata Yanti kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Dia mengungkapkan, masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan OJK.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan, perusahaan wajib melakukan pengembalian dana nasabah, bahkan dalam Peraturan OJK (POJK) terkait pembayaran harus dilakukan 7 hari setelah produk reksa dana tersebut dibubarkan.
Selain menuntut penyelesaian pembayaran, Yanti mewakili nasabah lainnya, juga mengatakan bahwa nasabah menolak untuk dibayarkan dalam bentuk saham atau bentuk lainnya.
"Belum ada [komunikasi lagi ke nasabah], terakhir mengatakan di bulan Agustus yang mengatakan bahwa OJK menyampaikan diperlukan kesepakatan nasabah dan Minna Padi. Kesepakatan dibayar berapa, tapi kita tidak mau, maunya menurut UU dan POJK yang berlaku, ga pake kesepakatan," tegasnya.
Adapun hari ini dilakukan rapat panitia kerja (Panja) antara Komisi XI DPR RI dengan agenda mengenai pengawasan industri jasa keuangan. Dalam rapat ini diagendakan hadir, salah satunya, pemegang saham MPAM.
Namun menurut kesaksian Yanti yang hadir langsung ke lokasi tersebut, tak ada satupun perwakilan dari perusahaan ini yang menghadiri rapat tersebut.
Hingga saat ini pun Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno belum bisa memberikan informasi terkait dengan hasil rapat ini.
Panja ini sebetulnya dibentuk pada Januari 2020 ketika kasus-kasus asuransi jiwa 'meledak' setelah menyeruak kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya, Yanti mengatakan dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK.
Dalam kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 hingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal bayar.
OJK juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan regulator.
Pada November 2019, OJK mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola MPAM. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
*(red)