Jakarta, Corong Demokrasi,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa status Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua tetap diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Ia menyatakan nantinya dana otsus saja yang akan diperpanjang oleh pemerintah melalui revisi Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Pertama tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Jadi otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku. Terkait Revisi UU 21 Tahun 2001 itu hanya akan di revisi pasal 34 yaitu perpanjangan dana otsusnya, bukan (status) otonomi khususnya," kata Mahfud usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, (11/09/2020).
Di sisi lain, Mahfud berencana akan melibatkan Kaukus MPR Papua yang bernama For Papua dalam program tersebut.
"Sasaran yang lebih jelas dan lebih menyejahterakan masyarakat Papua," kata Bambang.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengalokasikan dana otsus sebesar Rp 19,98 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021. Angka ini meningkat 2,2 persen dari dana otsus tahun 2020 yang sebesar Rp 19,55 triliun.
Pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat telah berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Kaukus itu berisikan para anggota DPR dan DPD yang berasal dari wilayah Papua. Kaukus itu, kata Mahfud, akan menjembatani kepentingan dan aspirasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait program tersebut.
"Ya, untuk mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah," pungkas Mahfud.
"Ya, untuk mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah," pungkas Mahfud.
Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah agar tata kelola dana Otsus Papua bisa lebih baik ke depan. Ia pun meminta agar dana otsus bisa dipastikan untuk menyejahterakan masyarakat Papua.
"Sasaran yang lebih jelas dan lebih menyejahterakan masyarakat Papua," kata Bambang.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengalokasikan dana otsus sebesar Rp 19,98 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021. Angka ini meningkat 2,2 persen dari dana otsus tahun 2020 yang sebesar Rp 19,55 triliun.
Pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat telah berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.
Dalam UU tersebut, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat berlaku sampai 2021. Dengan kata lain, tahun depan dana otsus tersebut sudah habis masa berlakunya
Dalam UU tersebut, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat berlaku sampai 2021. Dengan kata lain, tahun depan dana otsus tersebut sudah habis masa berlakunya
*(ari)