Kab. Mimika, Corong Demokasi,- Lama Buron akhirnya AH, terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika berhasil diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, Jumat (11/09/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIT.
AH berhasil ditangkap Kejari Mimika di Kelurahan Kamoro Jaya (SP1), Mimika. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Mimika M Ridhosan tanpa perlawanan dari AH maupun keluarganya.AH selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika untuk menjalani masa tahanan.
Dalam keterangan Kepala Kejari Mimika, bahwa penangkapan AH dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 744 K/Pid.Sus/2017, tertanggal 11 Oktober 2017 yang sudah dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkama Agung tersebut, menyatakan AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Dalam putusannya, AH dipidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsidier enam bulan. Serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 200juta. Namun apabila tidak dibayarkan, maka pidana penjaranya ditambah satu tahun,"ungkap Kajari yang didampingi Kasipidsus dan Plh Kasi Intel di Lapas, Jumat malam.
Kajaripun menjelaskan, sejak adanya keputusan MA tersebut, pihaknya berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga dan melakukan pemanggilan. Namun AH bersangkutan tidak kooperatif dan diduga sering keluar masuk Timika.
"Kebetulan beberapa hari ini terpantau oleh anggota, maka kami menyiapkan tim yang dipimpin oleh Kasipidsus dan didukung Plh Kasi Intel. Setelah berhasil ditangkap, AH langsung kami masukkan ke Lapas Timika untuk proses selanjutnya,"terangnya.
"Kebetulan beberapa hari ini terpantau oleh anggota, maka kami menyiapkan tim yang dipimpin oleh Kasipidsus dan didukung Plh Kasi Intel. Setelah berhasil ditangkap, AH langsung kami masukkan ke Lapas Timika untuk proses selanjutnya,"terangnya.
Kasus korupsi pada kegiatan Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011 ini, AH berperan sebagai PPTK.
Dimana AH menjadi PPTK pada APBD Perubahan yang masuk pada Desember 2011. Kemudian disaat dilakukan penyelidikan oleh anggota ditemukan kerugian negara.
Sehingga AH bersama dua orang lagi, yakni TH dan EN ditetapkan tersangka oleh penyidik.
"Pada kasus ini, kerugian negara sebesar1,1 miliar rupiah. Namun dari jumlah tersebut, kerugian negara untuk AH sendiri 600 juta rupiah sekian. Tapi dalam putusan MA, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan 200 juta rupiah. Ini karena ada yang diakui dan ada yang tidak,"tuturnya.
Dimana AH menjadi PPTK pada APBD Perubahan yang masuk pada Desember 2011. Kemudian disaat dilakukan penyelidikan oleh anggota ditemukan kerugian negara.
Sehingga AH bersama dua orang lagi, yakni TH dan EN ditetapkan tersangka oleh penyidik.
"Pada kasus ini, kerugian negara sebesar1,1 miliar rupiah. Namun dari jumlah tersebut, kerugian negara untuk AH sendiri 600 juta rupiah sekian. Tapi dalam putusan MA, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan 200 juta rupiah. Ini karena ada yang diakui dan ada yang tidak,"tuturnya.
*(ari)