Jakarta, Corong Demokrasi,- Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berbicara soal kemungkinan lembaganya mengambil alih penanganan kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Saat ini, KPK akan terus mengawal ketat proses penyidikan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki yang masih ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Masalah supervisi dan pengambilalihan ini hal yang berbeda. Kan dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan Jaksa Pinangki ini on the track atau tidak, dalam Undang-Undang ada syarat-syaratnya, apabila salah satu syaratnya ada di sini, kami sangat memungkinkan (ambil alih)," tutur Karyoto di Kejagung, di jakarta (8/9/2020).
Menurut Karyoto, sejauh ini Kejagung memberikan detail pemeriksaan yang lengkap dan cepat kepada KPK. Dia pun mengapresiasi profesionalitas kerja jajaran Kejagung dan tetap akan terus mengawal sampai ke persidangan nanti.
"Kalau berjalan baik, profesional, ya kita tidak akan mengambil alih itu (penanganan perkara Jaksa Pinangki)," pungkas Karyono.
Menurut Karyoto, sejauh ini Kejagung memberikan detail pemeriksaan yang lengkap dan cepat kepada KPK. Dia pun mengapresiasi profesionalitas kerja jajaran Kejagung dan tetap akan terus mengawal sampai ke persidangan nanti.
"Kalau berjalan baik, profesional, ya kita tidak akan mengambil alih itu (penanganan perkara Jaksa Pinangki)," pungkas Karyono.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menambahkan bahwa KPK memiliki wewenang mengambil alih kasus Jaksa Pinangki sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
"KPK ambil alih itu kan perintah Undang-Undang, disupervisi bisa karena Undang-Undang. Tapi kan tidak semua diambil alih, tapi diambil alih bisa. Kita jalankan dulu, kita tunggu perkembangannya. Tapi dari sisi Undang-Undang memungkinkan (diambil alih)," terang Ali.
"KPK ambil alih itu kan perintah Undang-Undang, disupervisi bisa karena Undang-Undang. Tapi kan tidak semua diambil alih, tapi diambil alih bisa. Kita jalankan dulu, kita tunggu perkembangannya. Tapi dari sisi Undang-Undang memungkinkan (diambil alih)," terang Ali.
*(ari)