Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Sulbar

September 30, 2020 Last Updated 2020-09-29T16:48:51Z

Foto : Istimewa

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Ruspahri, buron terpidana kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2012. Ia ditangkap di Pulau Krayan, Kalimantan Selatan.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali berhasil mengamankan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Penangkapan tersebut di sebuah pulau (Pulau Krayan) di salah satu desa yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan bantuan masyarakat desa telah mengamankan terpidana atas nama Ruspahri," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, (29/09/2020).

Berdasarkan keterangan Hari, ia menuturkan bahwa Ruspahri merupakan terdakwa kasus korupsi program keaksaraan Dinas Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2012. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua PKBM Ar-Rahmat telah menerima dana hibah sebesar Rp. 424.000.000.

"Selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),"pungkasnya.

Namun, Ruspahri melarikan diri ketika akan disidang pada November 2017. Meskipun kabur, persidangan tetap dilakukan secara in absensia.

Akhirnya, Ruspahri pun dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Tipikor. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.

"Terpidana RUSPAHRI iputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan diajtuhi pidana oleh Majelis Hakim Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama (empat) tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara," ujarnya.

Sebelum ditangkap, tim gabungan kejaksaan telah memantau pergerakan terpidana Ruspahri selama 4 hari. Ia pun berhasil ditangkap pada Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 10.15 waktu setempat. Hari mengungkapkan bahwa Ruspahri sempat melawan ketika ditangkap.

"Dengan sedikit perlawanan dari terpidana dan akhirnya berkat bantuan masyarakat desa setempat Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI," jelasnya.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update