Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kedapatan Bawa Narkoba, Anggota DPRD Ini Diciduk BNN

September 22, 2020 Last Updated 2020-09-22T11:08:20Z

Foto : Istimewa

Palembang, Corong Demokrasi,- Seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial D ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) dengan barang bukti lima kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ribuan ekstasi. D telah lama diincar oleh aparat karena diduga sebagai bandar narkoba.

Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Jhon Turman Pandjaitan mengatakan D ditangkap bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai anak buahnya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap D sejak satu tahun lalu atas dugaan kepemilikan narkoba.

"Kita tangkap enam tersangka, dua perempuan dan empat laki-laki. Sementara ada barang bukti lima kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang belum dihitung. Salah satu tersangka di antaranya oknum anggota DPRD inisial D," kata Jhon.

Jhon mengatakan D ditangkap sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/09/2020) pagi.

Ketika diamankan, D sedang menuju usaha laundry miliknya untuk menyimpan sabu yang dibawanya tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.

Jhon menjelaskan penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

D merupakan bagian dari sindikat jaringan Sumatra-Jawa yang mendapatkan narkoba dari Aceh.

Menurut Jhon, D mengedarkan narkoba di kawasan Palembang dan wilayah Sumsel lainnya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah D menjadi bandar sabu sebelum jadi anggota DPRD atau sudah.

"Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujarnya..


Di sisi lain, Jhon memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh D.

Pasalnya usaha laundry yang dimiliki D digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang diterimanya dari kiriman luar daerah dalam kasus ini D dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Kita sayangkan oknum anggota DPRD, seharusnya jadi contoh yang baik," tuturnya.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update