Foto : Istimewa |
Palembang, Corong Demokrasi,- Seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial D ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) dengan barang bukti lima kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ribuan ekstasi. D telah lama diincar oleh aparat karena diduga sebagai bandar narkoba.
Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Jhon Turman Pandjaitan mengatakan D ditangkap bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai anak buahnya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap D sejak satu tahun lalu atas dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Jhon Turman Pandjaitan mengatakan D ditangkap bersama lima orang lainnya yang diduga sebagai anak buahnya. Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap D sejak satu tahun lalu atas dugaan kepemilikan narkoba.
"Kita tangkap enam tersangka, dua perempuan dan empat laki-laki. Sementara ada barang bukti lima kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang belum dihitung. Salah satu tersangka di antaranya oknum anggota DPRD inisial D," kata Jhon.
Jhon mengatakan D ditangkap sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/09/2020) pagi.
Ketika diamankan, D sedang menuju usaha laundry miliknya untuk menyimpan sabu yang dibawanya tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
Jhon menjelaskan penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ketika diamankan, D sedang menuju usaha laundry miliknya untuk menyimpan sabu yang dibawanya tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
Jhon menjelaskan penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
D merupakan bagian dari sindikat jaringan Sumatra-Jawa yang mendapatkan narkoba dari Aceh.
Menurut Jhon, D mengedarkan narkoba di kawasan Palembang dan wilayah Sumsel lainnya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah D menjadi bandar sabu sebelum jadi anggota DPRD atau sudah.
"Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujarnya..
Di sisi lain, Jhon memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh D.
"Ini tak perlu tes urin lagi, sudah bandar, aktor intelektual. Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujarnya..
Di sisi lain, Jhon memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh D.
Pasalnya usaha laundry yang dimiliki D digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang diterimanya dari kiriman luar daerah dalam kasus ini D dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Kita sayangkan oknum anggota DPRD, seharusnya jadi contoh yang baik," tuturnya.
"Kita sayangkan oknum anggota DPRD, seharusnya jadi contoh yang baik," tuturnya.
*(ari)