Foto : Djoko Tjandra (Ist) |
Jakarta, Corong Demokrasi,-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana Djoko S Tjandra saat masih berstatus buron ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini.(28/09/2020).
Adapun tiga nama tersangka yang dilimpahkan itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan terakhir Djoko Tjandra. Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21).
"Jam 10.30 WIB. Ya (tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Jaktim) pungkas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, (28/09/2020).
Ferdy mengatakan pihak penyidik juga melimpahkan 66 barang bukti dalam perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk nantinya diajukan ke pengadilan.
Dia menerangkan, barang bukti itu berupa satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah telepon seluler, dua komputer, satu unit laptop, dua buku, 39 dokumen, dan 18 buah BAP hasil dari barang bukti digital.
"Ada 66 jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka," jelasnya.
Dalam perkara surat jalan, Djoko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Lalu, Anita dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.
Sedangkan Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra selama menjadi buron. Perkara itu adalah pemalsuan surat jalan dan dugaan suap untuk penghapusan red notice.
Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dalam kasus suap red notice ini, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada 66 jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka," jelasnya.
Dalam perkara surat jalan, Djoko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Lalu, Anita dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.
Sedangkan Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra selama menjadi buron. Perkara itu adalah pemalsuan surat jalan dan dugaan suap untuk penghapusan red notice.
Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dalam kasus suap red notice ini, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
*(ari)