Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Karena Status di Facebook, Satu Warga Mimika di Serahkan ke Kejaksaan Tinggi

September 26, 2020 Last Updated 2020-09-25T19:03:17Z

Foto : Istimewa

Jayapura, Corong Demokrasi,- 
Anggota Satreskrim Polres Mimika menyerahkan Penghina Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ke kejaksaan tinggi beserta barang bukti, (23/09/2020) .

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menerangkan pelaku berinisial ST diserahkan ke kejaksaan oleh Unit I Tipidum.

"Pelaku penghinaan terhadap Kapolda Papua melalui media sosial dengan akun Wendanax Nggembu," pungkas Hermantor saat diwawancarai awak media , (24/09/2020).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, lanjut Kasat Reskrim, pelaku diambil dari Mako Brimob Yon B di Jalan Aqimuga, Mile 32 Mimika, Papua.

"Selama proses ini berlangsung tersangka kita titipkan ke ruang tahanan Mako Brimob Yon B," katanya.

Di kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya dibawa kembali ke ruang tahanan Mako Brimob Yon B Satbrimobda Polda Papua,

"Alasan penempatan tersangka di Mako Brimob ini demi menjaga keamanan," lanjutnya.

Sebelumnya ST ditangkap polisi karena melakukan ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semua unggahan statusnya dilakukan dengan menggunakan handphone dan barang bukti berupa HP dan akun facebook pelaku telah disita.

Berikut unggahan ST di akun media sosial Facebook miliknya dengan nama Wendanax Nggembu.

Foto : Screenshot Facebook

''Kapolda Papua "Paulus Waterpauw" jangan manfaatkan dan menyulitkan masyarakat ditengah tengah ancaman Covid-19 untuk membunuh rakyat sipil".

"Tidak puas anda bunuh 2 orang mahasiswa Papua di Timika dan 2 orang tenaga medis di Intan Jaya kah? Pelaku penembakan TNI/Polri, kamu masih menuduh OPM yang tembak"

"Perlu diketahui bahwa tidak ada masa depan untuk orang Papua bersama NKRI ini".

Akibat postingannya tersebut, ST dijerat Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 jo pasal 28 ayat (2) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Serta Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update