Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Karena Rapid Test, Oknum Dokter Dijerat Pasal Pencabulan

September 23, 2020 Last Updated 2020-09-23T15:31:48Z

Foto : Ilustrasi

Jakarta, Corong Demokrasi,- Polresta Bandara Soekarno Hatta menjerat oknum dokter berinisial EFY dengan pasal berlapis, termasuk pasal pencabulan. Hal itu terkait kasus rapid test di Bandara Soetta.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, (23/09/2020).

Alexander memastikan bahwa penetapan EFY sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, kata Alexander, sejumlah barang bukti yang dikumpulkan juga menegaskan status tersangka terhadap EFY.

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian masih memburu keberadaan EFY.

"Yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan oleh PT Kimia Farma, kita cek ke tempat kosnya sampai sekarang enggak ada, mudah-mudahan secepatnya tim bisa bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EFY," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, (23/09/2020).

Kasus ini bermula saat LHI membagikan peristiwa yang dia alami lewat akun Twitter-nya, @listongs. Dalam unggahannya itu, LHI menyebut awalnya menerima hasil reaktif dari pemeriksaan yang dijalani.

Setelahnya, EFY memaksanya untuk kembali menjalani pemeriksaan. LHI akhirnya menuruti, namun EFY meminta uang sebesar Rp1,4 juta. 

Terkait status EFY, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memastikan bahwa tersangka EFY tak terdaftar sebagai anggotanya. Dia juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Selain pemerasan, LHI juga mengaku mendapatkan pelecehan dari EFY.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update