Foto : Perry Warjiyo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hal ini membuat banyak investor khawatir bisa mengikis independensi Bank Indonesia ke depannya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pun angkat bicara dan mengatakan bahwa Bank Indonesia akan tetap independen seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam hal ini dapat kita sampaikan, pada tanggal 2 September 2020, pak Presiden sudah tegaskan dan menjamin independensi BI dalam kesempatan beliau beri penjelasan bagi koresponden asing," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, begitu juga seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah belum menerima revisi UU tersebut dari DPR RI.
"Dari keterangan ibu Menkeu pada 4 Sep 2020, huruf F, beliau nyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum bahas," kata dia.
Lanjutnya, dari pernyataan Presiden dan Menkeu sebagai wakil pemerintah sudah sangat jelas bahwa independensi Bank Indonesia akan tetap diutamakan dalam menjalankan tugasnya.
"Hingga saat ini, sikap Presiden sudah jelas," jelasnya.
Berikut pernyataan lengkap Sri Mulyani mengenai RUU BI pada 4 September 2020 lalu :
Mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan Presiden (posisi Pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independent. Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan.
Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai.
"Dalam hal ini dapat kita sampaikan, pada tanggal 2 September 2020, pak Presiden sudah tegaskan dan menjamin independensi BI dalam kesempatan beliau beri penjelasan bagi koresponden asing," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, begitu juga seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah belum menerima revisi UU tersebut dari DPR RI.
"Dari keterangan ibu Menkeu pada 4 Sep 2020, huruf F, beliau nyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum bahas," kata dia.
Lanjutnya, dari pernyataan Presiden dan Menkeu sebagai wakil pemerintah sudah sangat jelas bahwa independensi Bank Indonesia akan tetap diutamakan dalam menjalankan tugasnya.
"Hingga saat ini, sikap Presiden sudah jelas," jelasnya.
Berikut pernyataan lengkap Sri Mulyani mengenai RUU BI pada 4 September 2020 lalu :
Mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan Presiden (posisi Pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independent. Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan.
Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai.
*(red)