×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Gali Tanah di Lapas, WNA Terpidana Hukuman Mati Kabur

September 19, 2020 Last Updated 2020-09-19T07:33:48Z

Foto : Ilustrasi

Jakarta,Corong Demokrasi,- Narapidana kasus narkoba asal China bernama Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Banten, (14/09 2020) lalu.

Cai Chang Pan yang divonis hukuman mati, kabur dengan cara menggali tanah kamar tahanannya.

"Betul memang ada yang kabur malam Senin itu, sudah di tangani Dirjen Pas, tim juga sudah turun pemeriksaan," ungkap Kepala Lapas Klas I Tangerang, Jumadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya oleh awak media, (18/09/2020).

Tahanan penyelundup 110 kg sabu pada 2016 silam itu ternyata pernah melakukan aksi serupa saat menjadi tahanan di rutan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Cawang Jakarta.

Cai kabur bersama teman tahanan lainnya pada 24 Januari 2017 dengan cara yang hampir mirip. Dia melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi kemudian mereka memanjat tembok setinggi 2,5 meter.

Tak lama menghirup udara bebas, tanggal 27 Januari 2017 Cai dan komplotannya berhasil ditangkap di Sukabumi dan kembali masuk penjara.

Dia pun disidang bulan Juli 2017 di PN Tangerang dan dijatuhi hukuman mati. Tidak terima mendapat vonis mati, Cai melawan dengan mengajukan banding pada Oktober di Pengadilan Tinggi (PT) Banteng, namun ditolak majelis hakim.

Pria kelahiran Fujian, 07 Januari 1967 itu lalu masuk ke penjara Klas I Tangerang dengan pengamanan yang ketat. Baru tiga tahun di dalam sel, dia berhasil melarikan diri lagi.

Pihak Lapas Klas I Tangerang mengklaim kaburnya Cai Chang Pan tidak ada peran serta sipir atau penjaga tahanan.

"Sampai saat ini saya meyakinkan tidak ada dugaan sipir yang ikut (membantu kaburnya Cai), jadi saya pastikan tidak ada petugas yang ikut kalau melihat situasi yang ada," lanjut Jumadi.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update