×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Fraksi PKB Pertanyakan Status Otsus Di Papua

September 02, 2020 Last Updated 2020-09-02T03:20:58Z


Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marthen Douw menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-75 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan sidang.

Marthen lantas mempertanyakan terkait keberlanjutan soal pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua yang akan habis pada 2021 mendatang.

Ia mengatakan berbagai aspirasi datang dari rakyat Papua terkait dana otsus. Banyak di antara rakyat Papua yang menyatakan tak ingin memperpanjang otsus. Sementara di sisi lain, kata dia, ada yang berkeinginan otsus tersebut tetap dilanjutkan.

"Tuntutan dari rakyat Papua bahwa otsus jangan diperpanjang juga ada, terus ada yang bilang perpanjang juga ada, tetapi kalau tidak diperpanjang marilah bertatap atau diskusi bersama Presiden RI," kata Marthen saat rapat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, (1/09/2020).

Lebih lanjut, Marthen menjelaskan bahwa perwakilan DPR Papua telah menemui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik baru-baru ini.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Akmal memberikan tanggal waktu dua bulan bagi DPR Papua untuk melaksanakan serap aspirasi terkait keberlanjutan dana otsus.

"Apakah pas dalam dua bulan menyelesaikan masalah soal otsus ini?" kata Marthen.

Melihat hal itu, Marthen meminta perpanjangan waktu untuk menyerap aspirasi rakyat Papua terkait perpanjangan otsus. Sebab, apabila tenggang waktu hanya diberikan dua bulan maka tak berjalan maksimal.

"Kalau bisa waktu diperpanjang enam bulan atau berapa gitu," kata dia.

Pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat telah berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.

Dalam UU tersebut, otsus untuk Papua dan Papua Barat berlaku sampai 2021. Dengan kata lain, tahun depan otsus tersebut sudah habis masa berlakunya.

Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya mengevaluasi kembali efektivitas penyaluran dana otsus untuk Papua dan Papua Barat. Pasalnya, dana yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk dua daerah tersebut cukup besar.

Pemerintah sendiri telah menetapkan dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update