Gambar : Ilustrasi |
Jayapura, Corong Demokrasi,- Polda Papua menemukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sentra pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun Ajaran 2019.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menuturkan bahwa penyidik sementara menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp1 miliar.
"Kegiatan atau belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar," kata Kamal melalui keterangan resmi, (29/09/2020).
Dia menjelaskan, Sentra pendidikan merupakan sekolah yang berpola seperti asrama dengan jenjang pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan SMP 5 Sentra Pendidikan yang ditujukan khusus untuk putra-putri asli dari Kabupaten Mimika.
Pada tahun anggaran 2019, sentra Pendidikan Mimika mendapat kucuran alokasi dana sebesar Rp14,18 miliar untuk kegiatan pengadaan makan dan minum para siswa ataupun guru yang menempati asrama tersebut.
Namun, alokasi anggaran itu hanya terealisasi sekitar Rp12,73 miliar melalui dua kali kontrak pencairan. Setelah dugaan kasus korupsi itu terendus, penyidik pun membuka penyidikan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020.
Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyidikan nomor: sprin. Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020. Polisi, kata Kamal, sejauh ini telah memeriksa sebanyak 65 saksi dan menyita barang bukti sekitar 55 buah dokumen.
"Kami menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua," pungkas Kamal.
Pada tahun anggaran 2019, sentra Pendidikan Mimika mendapat kucuran alokasi dana sebesar Rp14,18 miliar untuk kegiatan pengadaan makan dan minum para siswa ataupun guru yang menempati asrama tersebut.
Namun, alokasi anggaran itu hanya terealisasi sekitar Rp12,73 miliar melalui dua kali kontrak pencairan. Setelah dugaan kasus korupsi itu terendus, penyidik pun membuka penyidikan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020.
Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyidikan nomor: sprin. Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020. Polisi, kata Kamal, sejauh ini telah memeriksa sebanyak 65 saksi dan menyita barang bukti sekitar 55 buah dokumen.
"Kami menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua," pungkas Kamal.
*(ari)