Foto : Abdul Hakim, Kasipenkum Kejati NTT |
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, karena merugikan negara sebesar Rp 153 juta lebih," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim saat dihubungi,(28/09/2020) Abdul menjelaskan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Alor, kata dia, menerima laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang dilakukan mantan kepala SD itu.
Berbekal laporan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah memiliki bukti yang cukup, jaksa memeriksa HYM dan sejumlah pihak terkait. HYM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena cukup bukti, yang bersangkutan lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul. Akibat perbuatannya, HYM dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Tersangka sudah melewati proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid-19 sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor. Ketika melakukan rapid test hasilnya negatif (non-reaktif)," tutupnya.
*(ari)