Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermantor mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perlindungan anak, yakni kasus asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial FR terhadap korban.
"Perbuatan asusila ini sendiri dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Mimika beberapa waktu lalu, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh anggota,"kata Kasat Reskrim di Mimika, Kamis (3/09/2020).
Kasat Reskrim Polres Timika menjelaskan perbuatan bejat FR terhadap korban ini dilakukan di rumah, disaat istri pelaku atau ibu korban tidak berada di tempat. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mendatangi kamar korban dan membawa sebilah parang. Tujuannya mengancam korban, apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Karena ancaman serta takut dipukul, korbanpun melayani nafsu bejat ayah tirinya. "Perbuatan bejat FR terhadap korban ini dilakukan sejak 2017 lalu, sampai Agustus 2020," terang Hermantor.
Kasat Reskrim Polres Timika menjelaskan perbuatan bejat FR terhadap korban ini dilakukan di rumah, disaat istri pelaku atau ibu korban tidak berada di tempat. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mendatangi kamar korban dan membawa sebilah parang. Tujuannya mengancam korban, apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Karena ancaman serta takut dipukul, korbanpun melayani nafsu bejat ayah tirinya. "Perbuatan bejat FR terhadap korban ini dilakukan sejak 2017 lalu, sampai Agustus 2020," terang Hermantor.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah, ibu korban mendapatkan informasi dari tetangganya, yang mengatakan bahwa ada perubahan pada postur tubuh korban. Dari informasi tersebut, ibu korban pun melakukan penyelidikan, dan ternyata benar pelaku yang merupakan suaminya ini telah menyetubuhi korban berkali-kali.
"Setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Mimika. Dimana saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Mimika.
*(ari)