Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Calon Tunggal Jadi Tersangka, Kampanye Kotak Kosong Meningkat di OKU

September 25, 2020 Last Updated 2020-09-25T12:06:23Z

Foto : Ilustrasi

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, Eddy Yusuf bersama sukarelawan gencar mengampanyekan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada masyarakat setempat.

Mengutip Kantor Berita Antara, ada ribuan sukarelawan yang akan ikut serta mengampanyekan kotak kosong ketimbang pasangan calon tunggal Kuryana Azis dan Johan Anuar. Diketahui, Kuryana Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Masyarakat jangan terkecoh oleh politik oknum sekelompok yang mengatakan bahwa memilih kotak kosong tidak ada gunanya. Jadi, jangan golput saat pemilihan nanti," katanya mengutip Antara,(25/09/2020).

Dalam mengampanyekan kotak kosong, Eddy Yusuf melibatkan 5.350 sukarelawan mulai dari kalangan tokoh masyarakat dan agama, kaum milenial, hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah terdaftar untuk desa, kecamatan, dan kabupaten setempat.

Sukarelawan ini juga akan menjadi tim pemantau PPK, KPU, dan seluruh TPS di Kabupaten OKU.

Eddy meminta masyarakat untuk paham dan tetap menggunakan hak pilihnya meskipun hanya ada calon tunggal di Kabupaten OKU pada kontestasi politik 9 Desember mendatang. Kotak kosong bisa jadi pilihan.

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten OKU resmi menetapkan pasangan calon Kuryana Azis dan Johan Anuar yang didukung 13 parpol sebagai calon tunggal dalam Pilkada 2020.

Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati petahana OKU saat ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018 lalu. Namun Johan melakukan gugatan praperadilan dan menang saat itu.

Kasus berlanjut saat Polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Kasus dugaan korupsi ini kemudian diambil alih oleh KPK. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update