Foto : Djoko Tjandra (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara tahap I kasus pembuatan dokumen palsu milik Djoko Tjandra telah lengkap atau P21.
"Dalam kasus surat jalan palsu dengan tersangka BJP PU, ADK, dan JST sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2020.
Penyidik pun, kata Ferdy, bakal melimpahkan berkas tahap II yakni berupa tersangka dan barang bukti, pada 28 September 2020 mendatang.
"Senin (28/9/2020) akan kami laksanakan tahap dua," kata Ferdy.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.
Penyidik pun, kata Ferdy, bakal melimpahkan berkas tahap II yakni berupa tersangka dan barang bukti, pada 28 September 2020 mendatang.
"Senin (28/9/2020) akan kami laksanakan tahap dua," kata Ferdy.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.
*(red)