Foto : Istimewa |
Selain itu, Divisi Propam Polri diketahui akan menindak lanjuti perkara tersebut. "Kapolsek sudah diserah terimakan dan Kapolseknya sudah diperiksa oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, (26/09/2020).
Argo mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Pasalnya, Wasmad selaku Wakil Ketua DPRD nekat menyelenggarakan konser dangdut yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini berpotensi menyebarkan klaster baru penularan Covid-19.
Kepolisian, kata Argo, juga sudah menyita beberapa barang bukti. Polisi juga sudah memeriksa 10 orang saksi atas insiden tersebut.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," ujar Argo.
Kepolisian, kata Argo, juga sudah menyita beberapa barang bukti. Polisi juga sudah memeriksa 10 orang saksi atas insiden tersebut.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," ujar Argo.
Sebelumnya, video konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo ramai beredar di media sosial. Sikap tersebut dikecam oleh berbagai pihak, karena berpotensi menjadi penyebaran virus corona.
Situasi penyebaran virus corona di Indonesia masih belum melandai. Tercatat, hingga Sabtu (26/09/2020), jumlah kasus positif mencapai 271.339 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199.403 dinyatakan sembuh, dan 10.308 orang meninggal dunia.
Situasi penyebaran virus corona di Indonesia masih belum melandai. Tercatat, hingga Sabtu (26/09/2020), jumlah kasus positif mencapai 271.339 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199.403 dinyatakan sembuh, dan 10.308 orang meninggal dunia.
*(ari)