Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


50 Personel TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

September 09, 2020 Last Updated 2020-09-09T12:58:57Z

Jakarta, Corong Demokrasi,- Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan sejauh ini 50 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Yang sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," pungkas Dodik dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu (9/09/2020).

Menurut Dodik, hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Puspom TNI AD mulai 3 September hingga 8 September 2020.Sebelumnya, pada proses penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus hingga 2 September, ada 29 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan ini.

Sementara ini, kata Dodik, pihaknya juga sudah mengembalikan sebanyak 23 personel ke kesatuannya karena masih berstatus saksi. TNI AD juga masih melakukan proses pendalaman terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ini.

"Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya.Polsek Ciracas diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/08/2020)  lalu. Sebagian di antaranya adalah prajurit TNI AD.

Penyerangan itu bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) mengaku dikeroyok.

Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.

TNI pun telah rampung melakukan pendataan ganti rugi terhadap korban yang terdampak perusakan di sekitar Mapolsek Ciracas.

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan ada 118 orang yang diberikan ganti rugi saat melapor di posko pengaduan di Koramil 05/Kramat Jati.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update